Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, memvonis enam oknum pesilat yang mengeroyok pria Buleleng Adhi Putra Krismawan (23) hingga meninggal dunia di Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung divonis tujuh tahun penjara.
Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra memvonis masing-masing terdakwa Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18) Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21) Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24) Pujianto alias Utak (31) dan Siswantoro (42), dengan pidana penjara selama tujuh tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim.
Putusan tersebut sesuai dakwaan alternatif kedua primer Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman yang diberikan hakim kepada para terdakwa 10 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni. Dalam surat tuntutan JPU, enam terdakwa dituntut 17 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta main hakim sendiri.
Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah para terdakwa berusia muda, diharapkan memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Keenam terdakwa dan penasihat hukum menerima putusan tersebut. Namun, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan dalam putusan, tindakan enam terdakwa bermula ketika mereka mendapatkan pesan WhatsApp di grup kelompok silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) yang meminta para anggota berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara, pada Senin (15/4), sekira pukul 20.30 Wita.
Tujuan dari seruan untuk berkumpul yakni mencari anggota perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut "Kera Sakti" untuk melakukan balas dendam. Sebab menurut keterangan terdakwa, beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 Wita, anggota PSHT tersebut orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi, Badung. Saat itu, para terdakwa melihat ada satu orang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor. Maka mereka langsung mengejarnya, namun orang tersebut dapat melarikan diri.
Tak berselang lama, mereka melihat ada tiga sepeda motor yang berjalan beriringan. Dua sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang satu lagi sendirian adalah korban Adhi Putra Krismawan.
Para terdakwa dan anggota PSHT pun meneriaki dan berusaha menghadang. Tetapi, dua sepeda motor berboncengan anggota IKSPI tersebut dapat melarikan diri, sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.
Para terdakwa dan anggota PSHT pun meneriaki dan berusaha menghadang. Tetapi, dua sepeda motor berboncengan anggota IKSPI tersebut dapat melarikan diri, sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.
Melihat korban jatuh, para terdakwa langsung melakukan pengeroyokan dan menyangka bahwa korban adalah anggota IKSPI. Mereka memukul, menendang, menghantam menggunakan pot dan Roni yang menusuk dada korban menggunakan senjata tajam.
Selanjutnya, para terdakwa meninggalkan korban sampai tewas bersimbah darah. Pada akhirnya terungkap bahwa korban bukan anggota Kera Sakti, yang artinya mereka salah sasaran.
Selanjutnya, para terdakwa meninggalkan korban sampai tewas bersimbah darah. Pada akhirnya terungkap bahwa korban bukan anggota Kera Sakti, yang artinya mereka salah sasaran.