Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua orang di Bali terkait dugaan kasus pengurusan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Telah diamankan dua orang selaku pihak swasta pengurusan dokumen keimigrasian," Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Denpasar, Bali, Rabu.
Budi tidak menjelaskan secara detail terkait waktu penangkapan, peran serta inisial pihak yang diamankan dalam kasus dugaan izin tinggal WNA di Bali.
Namun demikian, Budi mengatakan kedua orang tersebut telah diamankan dan diperiksa secara intensif di Gedung KPK Jakarta.
Saat ini, KPK belum menetapkan status kedua karena masih diselidiki lebih lanjut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih," katanya.
Saat dikonfirmasi apakah penangkapan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Budi mengatakan masih melakukan pendalaman.
Akan tetapi, pada pokoknya berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA, yakni Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan untuk sementara telah menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026