Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan Gede Putra Dana (24), terdakwa penusukan terhadap korban I Nyoman Adi Wibawa saat terjadi bentrokan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, 17 Desember 2015.
"Terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.G.N Wirayoga dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa di Denpasar, Kamis.
Dalam sidang itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP (primer) dan Pasal 351 Ayat1 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.
Selain itu, JPU juga menghadirkan dua saksi dari Lapas Kerobokan yakni Rumasa dan Sudana yang membenarkan bahwa telah mendengar adanya bentrokan dan keributan di dalam sel tahanan setempat.
"Saat itu saya tidak melihat kejadiaannya secara langsung, namun sudah mendapati ada korban yang tergeletak," ujar salah satu saksi dari Lapas.
Kemudian, JPU juga menghadirkan satu saksi penghuni (napi) di dalam Lapas Stanilus Gesima yang juga menjadi terdakwa dalam kasus bentrokan di dalam lapas tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 17 Desember 2015, saksi korban I Nyoman Adi Wibawa bersama Putu Robot, Ketut Suartana, I Wayan Permana dan Putu Diaskara hendak menjemput temannya yang baru dilimpahkan ke LP Kerobokan.
Saat korban I Nyoman Adi Wibawa hendak mendekati temannya Putu Robot dikerumini napi blok C. Saat temannya dikerumuni penghuni blok C itu, korban melihat terdakwa di dekat pohon palem halaman lapas memegang pisau.
Tanpa diketahui permasalahannya, terdakwa kemudian mengejar korban I Nyoman Adi Wibawa dan langsung menusuk punggung kiri korban dengan menggunakan pisau yang dibawa terdakwa.
Saat korban hendak berlari menghindari terdakwa, korban kembali mendapatkan tusukan pada punggung kanan dari salah satu penghuni Lapas yang tidak dikenalnya.
Setelah melakukan penusukan itu, terdakwa menuju blok C1 sambil membawa pisau yang masih bersimbah darah dan meletakkannya di lantai.
Dalam berkas, terdakwa mengaku menusuk korban, karena antara napi di blok C1 dan blok D sudah lama terjadi gesekan atau pertikaian, sehingga saat terdakwa mendengar salah satu temannya bentrok, terdakwa langsung mengambil pisau dan menuju ke arah keributan.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)