Denpasar (Antara Bali) - Empat terdakwa kasus penganiayaan organisasi masyarakat (Ormas) yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, 17 Desember 2015, mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Terdakwa Kadek Lingga Yanuarta, Putu Heri Saptrawan, Wayan Sumerta dan Made Atmaja Eka Putra tidak dapat disalahkan, karena kejadian itu menjadi keteledoran pihak petugas Lapas yang mengakibatkan kerusuhan," ujar Kadek Agus Suparman selaku kuasa hukum keempat terdakwa di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili itu, penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara yang dikenakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mendasar.
Hal itu dikarenakan, saksi dari Lapas Kerobokan yang diperiksa menyebutkan hanya melihat kerusuhan itu melalui CCTV. Dari pihak Lapas juga mengakui tidak dapat mengantisipasi kerusuhan itu, karena kekurangan petugas dan alat-alat pengamanan maupun kapasitas penghuni Lapas sudah melebihi standar.
"Kerusuhan ini diakibatkan karena keteledoran mengantisipasi situasi dan kondisi yang ada sehingga terjadi kerusuhan itu," ujar Agus.
Para terdakwa ada dalam satu blok, sehingga mereka memiliki rasa solidaritas yang tinggi. "Saat terjadi masalah di Blok C dengan blok D, dengan rasa solidaritas secara spontanitas mereka saling bantu antarkawan," uajrnya.
Sehingga, saksi korban yang dihadirkan JPU telah menyatakan tidak ada dendam atau permusuhan. "Ini membuktikan bahwa apa yang mereka lakukan karena rasa solidaritas antarmereka dalam satu blok yang dilakukan dengan spontanitas," ujarnya.
Penasihat hukum juga menyatakan, kejadian bentrok di dalam Lapas pada 17 Desember 2015 itu, merupakan kesalahpahaman yang bersifat temperamental dan irasional.
"Saat kejadian terdakwa I Wayan Sumerta Antara sebagai pemicu terjadi kerusuhan, kemudian diikuti terdakwa I Kadek Lingga Januarta. Sementara dengan rasa solidaritas terdakwa I Putu Heri Saptrawan ikut melakukan pemukulan kepada korban, sedangkan terdakwa I Made Atmaja Eka Putra ikut dalam situasi itu," ujarnya.
Dengan penjelasan itu, penasihat hukum berpendapat bahwa terdakwa Putu Heri Saptrawan dan I Made Atmaja Eka Putra tidak terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP.
"Namun, terdakwa Putu Heri telah mengaku melakukan penganiyaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama," ujarnya.
Oleh sebab itu, dakwaan JPU terhadap terdakwa Made Atmaja tidak terbukti sehingga meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.
Kemudian, untuk terdakwa Wayan Sumerta, Putu Heri dan Kadek Lingga, penasihat hukum mohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. (WDY)