Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menunda sidang yang mengagendakan tuntutan terhadap terdakwa Nanang Najib yang melakukan penebasan salah satu korban saat bentrok organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Teuku Umar, Denpasar, 17 Desember 2015.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, JPU Agus Suraharta menyatakan belum siap pada tuntutan, karena masih menunggu petunjuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Untuk berkas terdakwa sudah saya susun majelis hakim yang terhormat, namun kami masih menunggu petunjuk pimpinan," ujar JPU.
Usai mendengar permintaan JPU itu, Hakim mempertanyakan kepada jaksa bahwa sidang ini sudah yang mengagendakan tuntutan ini dua kali ditunda, sehingga meminta jaksa mempercepat sidang sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Bukankah sidang ini sebelumnya sempat ditunda?. Kalau begitu, tolong pak jaksa percepat untuk tuntutannya," ujar Kawisada.
Dengan ditundanya kembali sidang tuntutan terdakwa itu, Hakim menyatakan sidang tuntutan digelar pada Kamis (30/6) nanti.
Dalam kasus tersebut, ada 14 terdakwa yang disidangkan dalam empat berkas terpisah. Terdakwa itu yakni I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika (25), Gusti Putu Eka Krisna Arianto (20), I Wayan Ginarta, I Nyoman Suanda, I Gusti Agung Gede Agung, I Gusti Agung Adi Sastra, Dodik Eko Purwanto, Robertus Korli dan Ishak.
Kemudian, terdakwa Susanto, I Kadek Latra dan I Ketut Mertayasa, I Gusti Agung Ngurah Niriyawan dan Nanang Najib.
Ke-14 terdakwa itu dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan maupun perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa izin.
Dalam sidang terungkap, tiga terdakwa Gung Adi, Gung Panca dan Dodik merupakan eksekutor salah satu korban tewas yang ditemukan di Jembatan kecil di Jalan Teuku Umar, pada 17 Desember 2015.
Saat itu, Gung Adi yang mendengar ada keributan di Jalan Teuku Umar mengajak kakanya Gung Panca dan Dodik menuju lokasi bentrok.
Gung Adi juga membawa dua senjata tajam di dalam mobilnya. Saat tiba di lokasi, Gung Panca dan Dodik mengambil pedang dan menebas korban hingga tewas.
Dari hasil pemeriksaan diketahui darah yang ada di pedang identik dengan darah korban. "Jadi Gung Adi menyediakan mobil dan sajamnya. Sementara Gung Panca dan Dodik sebagai eksekutornya," ujar JPU, Wiradarma.
Sementara itu, 11 terdakwa lainnya diketahui kumpul di Posko Glogor Carik Denpasar, untuk mendatangi Lapas kelasa II A Kerobokan Bali, karena mendengar ada keributan.
Ke-11 tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, 11 tersangka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Saat itulah 11 tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka. (WDY)
Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Penebasan Ormas
Kamis, 23 Juni 2016 20:04 WIB