Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi Ketut Ismaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, membenarkan telah meminta 14 terdakwa terkait bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, pada 17 Desember 2015, untuk menyerahkan diri ke polisi.
Dalam sidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Kisada, saksi Ketut Ismaya selaku Sekertaris Jenderal Laskar Bali mengatakan, upaya ini dilakukan agar terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya mengimbau anggota yang melakukan penebasan di Jalan Teuku Umar saat bentrok untuk menyerahkan diri ke Polresta dan mereka menyerahkan diri ke polisi tiga hari setelah kejadian bentrok itu," ujarnya.
Pihakya mengaku, hanya mendengar kabar bahwa terjadi bentrok di Jalan Teuku Umar yang memakan dua korban meninggal dunia. Namun, tidak mengetahui secara pasti siapa korban yang meninggal.
Dari 14 terdakwa yang disidangkan, saksi Ismaya hanya memberikan kesaksian untuk terdakwa Nanang Najib yang diduga melakukan penebasan terhadap korban.
Sedangkan, 13 terdakwa lainnya disidangkan dalam berkas terpisah dengan Jaksa Penuntut Umum yang berbeda-beda.
"Terdakwa Nanang Najib mengaku yang telah menebas seseorang di Jalan Teuku Umar dengan menggunakan parang," ujarnya.
Pihaknya mengatakan, juga mendengar kabar bahwa bentrokan kedua ormas itu terjadi, karena mendengar kabar bahwa adanya bentrok yang terjadi di dalam Lapas Kerobokan dan berembet bentrok di TKP Jalan Simpang Ampek dan Jalan Teuku Umar.
Berbeda dengan saksi Diky Ramon (40) yang menjadi korban pengeroyokan dari Ormas Baladikan Bali yang dihadiri dalam persidangan di Pengadilan setempat yang mengatakan, kejadian itu terjadi secara tiba-tiba.
"Saat itu saya habis menjenguk teman di Kamar Jenazah RSUP Sanglah, karena dibunuh di dalam Lapas kerobokan," ujarnya.
Kemudian, saat saksi hendak pulang ke rumah di Jalan Teuku Umar melihat rombongan Laskar Bali yang berpapasan dirinya dan secara tiba-tiba menabrak dirinya yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan mobil.
"Saat ditabrak itulah saya lari ke Jalan Pulau Ayu, karena setelah ditabrak saya sempat dibacok dan diserang dengan menggunakan pedang oleh salah satu terdakwa," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Made Suryata (49) mengatakan, akibat insiden itu, dirinya mengalami tebasan di kepala, sampai saat ini akibat dari tebasan itu mengakibatkan sering pusing dan muntah.
"Ada luka pada bagian punggung saya akibat tusukan itu," ujarnya.
Sebelumnya, 14 terdakwa yang dijadikan terdakwa dalam kasus bentrok ormas itu yakni I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika (25), Gusti Putu Eka Krisna Arianto (20), I Wayan Ginarta, I Nyoman Suanda, I Gusti Agung Gede Agung, I Gusti Agung Adi Sastra, Dodik Eko Purwanto, Robertus Korli dan Ishak .
Kemudian, terdakwa Susanto, I Kadek Latra dan I Ketut Mertayasa, I Gusti Agung Ngurah Niriyawan dan Nanang Najib yang masing-masing dijerat dengan pasal berbeda-beda.
Diantara Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 ke-2 dan ke-3 KUHP, maupun Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ke-14 terdakwa itu dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan maupun perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa ijin. (WDY)