ANTARA - ‎Tim Gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kanwil Ditjenim Bali dan Polda Bali mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjalani bisnis prostitusi di Bali. Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali Ramdhani di Bali, Jumat (18/9) menegaskan pemerintah menindak tegas WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan beraktivitas ilegal di Indonesia. .
(Rita Laura/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)