ANTARA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita aset negara berupa lahan seluas 23 hektar di kawasan wisata Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/9). Penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas lahan tersebut senilai Rp. 4,8 triliun. (Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)