Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sedang menyiapkan aturan penerapan work from anywhere (WFA) selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026.
Kebijakan itu dirancang untuk mengatur pola kerja pegawai kantoran guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang Lebaran 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan WFA akan berlaku bagi pegawai kantoran, baik di sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
"WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan. Itu untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis.
Airlangga menyebutkan aturan tersebut segera diumumkan oleh Pemerintah setelah regulasi teknisnya rampung.
