Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono kepada dua terdakwa, Frederick Wong Wei, warga negara Malaysia, dan Way Yiu Fai, warga Hong Kong, itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara selama delapan bulan kepada Frederick dan Yiu Fai yang terbukti melakukan penganiyayaan terhadap Hendra Haryanto (34).
Majelis hakim menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 170 KUHP karena adanya unsur penganiayaan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Sugeng Riyono. (M038)
Pewarta: Oleh I Made SuryaEditor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.