Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, harus menunda sidang pengeroyokan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan dengan dua terdakwa yakni Revo Ashari Syah dan Fajar Hamadi, karena empat saksi tidak hadir dalam persidangan.
"Mohon majelis hakim menunda sidang dengan agenda empat saksi hari ini, karena tidak bisa hadir," kata Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Oka Ariani dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukereni di Denpasar, Senin.
JPU menjanjikan saksi dihadirkan pada sidang pekan depan yakni dari pihak keluarga korban Prada Yanuar serta dua saksi teman korban yang ada di lokasi kejadian.
"Mudah-mudahan saksi ini hadir pekan depan, padahal sebelumnya kami sudah berikan surat agar bisa hadir," ujar JPU usai persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, kedua tersangka ini yang memulai adanya perselisihan dengan korban saat melintasi Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 9 Juli 2017 Pukul 05.00 Wita.
Sebelum kejadian, DKDA bersama sekitar tujuh rekannya diantaranya (KCA, KTS, CI, Revo dan Fajar) berkumpul di salah satu bar di Kuta untuk minum-minuman keras dari Pukul 01.00 Wita hingga Pukul 03.00 Wita.
Setelah minum-minum itu, DKDA naik sepeda motor bersama CI bersama anggota geng lainnya untuk pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.
Namun, saat di pertigaan Jalan Taman Griya Jimbaran DKDA dan CI sempat cekcok dengan saksi Steven yang merupakan rekan korban Prada Yanuar. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKDA dan CI.
Saat itulah, DKDA dan CI melihat Prada Yanuar yang menggunakan motor Satria FU melintas. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar di depan Halte Sarbagita Jimbaran, beberapa berselang kemudian datang teman-teman DKDA.
Korban sempat melawan saat perkelahian terjadi, namun karena kalah jumlah Prada Yanuar tidak dapat melawan.
Jauhari dan Tegar yang melihat temannya (korban) Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak bersimbah darah, kembali bertemu dengan DKDA yang masih ada di lokasi.
Saat Jauhari bertanya dengan DKD, terdakwa justru emosi dan menganiaya Jauhari hingga mengalami luka serius dan patah tulang. (*)]
Hakim Tunda Sidang Pengeroyokan Anggota TNI
Senin, 4 September 2017 21:10 WIB