Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kembali menunda sidang kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta dengan terdakwa Sarah Connor (45), karena 10 saksi jaksa tidak hadir.
"Tolong pak jaksa segera memanggil saksi-saksi ini karena saksi yang belum dihadirkan masih banyak," kata Ketua Majelis Hakim Made Pasek dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Mendengar teguran hakim itu, Jaksa Penuntut Umum A.A Jayalantara menjelaskan bahwa saksi sudah dipanggil dan ada juga saksi yang berada di luar Pulau Bali.
Namun, hakim menegaskan kembali bahwa jaksa berhak untuk melayangkan surat pemanggilan kepada saksi ini. "Sebaiknya jaksa segera menghadirkan saksi yang ada di Bali dulu, kemudian memanggil yang di luar," ujar hakim.
Hakim juga meminta jaksa segera menjemput saksi yang ada di luar Bali atau meminta bantuan polisi untuk memanggil saksi. Setelah itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (17/1).
Usai persidangan, jaksa A.A Jayalantara menegaskan akan meminta polisi untuk menjemput saksi atas nama Suryana yang ada di Tangerang.
"Saksi ini sudah berhenti bekerja di Hotel Pullma dan pindah ke Tangerang dan kami segera meminta bantuan polisi untuk menjemput saksi ini," ujar Jayalantara.
Sementara itu, penaseiat hukum terdakwa Erwin Siregar mengatakan kecewa dengan penundaan sidang saksi yang akan dihadirkan jaksa ini, karena pada pekan depan pihak kuasa hukum terdakwa akan memanggil saksi yang meringankan Sarah.
"Apabila 10 saksi ini tidak hadir dan keterangannya hanya dibacakan, saya secara tegas menolak kesaksian itu karena untuk mencari kebenaran secara materiil harus menghadirkan saksi kunci ini," ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Sarah bersama kekasihnya David (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasihnya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
Terdakwa David tidak mengetahui bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.
Terdakwa David menduga korban mencuri tas milik kekasihnya itu sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. (WDY)
Hakim Tunda Sidang Pembunuhan Polisi Di Kuta
Rabu, 11 Januari 2017 7:34 WIB