Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, agar menolak dalil-dalil dalam pledoi (pembelaan) yang disampaikan terdakwa Sarah Connor (45), warga asal Australia yang terlibat dalam kasus pembunuhan polisi di Kuta, Bali.
"Kami menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dan mengakibatkan kematian," kata JPU Kadek Wahyudi Ardika di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek dengan agenda tanggapan jaksa atau replik atas pembelaan terdakwa itu, JPU menilai perbuatan terdakwa sudah termasuk dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP (dakwaan kedua).
"Kami tetap pada tuntutan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara," ujar Kadek Wahyudi Ardika.
Mendengar tanggapan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Erwin Siregar kembali mengajukan duplik pada sidang Rabu (8/3) depan.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang sedang dimabuk asmara datang ke Pantai Kuta dekat Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah Connor kehilangan tas yang dibawanya tertinggal didekat pesisir pantai tempat awal minum-minum bir bersama kekasihnya David James Taylor (terdakwa dalam berkas terpisah), melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
David tidak mengetahui korban seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai setempat, sehingga terdakwa David yang menduga korban mencuri tas milik terdakwa. Saat itu juga, David langsung menggeledah isi kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan dimana tas milik kekasihnya itu.
Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul David sehingga terjadi perkelahian.
Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir yang dipakainya minum.
Selain itu, terdakwa David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai.
Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas miliknya, namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, terdakwa mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp2.000, kartu ATM dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa.
Kemudian, terdakwa mengamankan kartu identitas dan kartu anggota milik korban yang selanjutnya memotong-motong semua kartu identitas milik Wayan Sudarsa. (WDY)
Jaksa Mohon Hakim Tolak Pledoi Pembunuh Polisi
Kamis, 2 Maret 2017 20:56 WIB