Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sarah Connor (45), warga asal Australia selama delapan tahun penjara karena turut serta membantu pembunuh terhadap anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya di Pantai Kuta beberapa waktu lalu.
Dalam sidang berkas terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, JPU Oka Ariani Adhi Karini menjerat Sarah dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP.
"Mohon hakim mengadili perkara ini karena terbukti bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang mati," kata JPU.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya bersama kekasihnya David James Taylor (terdakwa dalam berkas terpisah) telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Mendengar tuntutan yang cukup berat itu, Kuasa Hukum terdakwa Sarah Connor, Erwin Siregar mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang sedang dimabuk asmara datang ke pantai Kuta dekat Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah Connor kehilangan tas yang dibawanya tertinggal didekat pesisir pantai tempat awal minum-minum bir bersama kekasihnya David James Taylor (terdakwa dalam berkas terpisah), melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
Kemudian, David tidak mengetahui korban seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai setempat, sehingga terdakwa David yang menduga korban mencuri tas milik terdakwa. Saat itu juga, David langsung menggeledah isi kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan dimana tas milik kekasihnya itu.
Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul David sehingga terjadi perkelahian.
Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir yang dipakainya minum.
Selain itu, terdakwa David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai.
Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas miliknya, namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, terdakwa mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp2.000, kartu ATM dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa.
Kemudian, terdakwa mengamankan kartu identitas dan kartu anggota milik korban yang selanjutnya memotong-motong semua kartu identitas milik Wayan Sudarsa. (WDY)
Jaksa Tuntut Warga Australia Delapan Tahun Penjara
Selasa, 21 Februari 2017 20:59 WIB