Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi, Agus Mulyadi mengungkap fakta kasus dugaan penggelapan saham Rp3,72 miliar dengan terdakwa Njoo Daniel Dino Dinata (44) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin.
"Terdakwa hanya membeli saham 10 persen dengan menggunakan `succes fee` dan selama pengiriman uang dia tidak menerangankan uang tersebut kepada Agus Sentoso," kata Agus Mulyadi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gede Ketut Wanugraha itu.
Saksi menuturkan bahwa `succes fee` didapat oleh terdakwa setelah berhasil mendapatkan kredit dari Bank BNI sebanyak Rp20 miliar dengan mampu menjual saham kepada Eddy Leo sebanyak lima persen.
"Terdakwa hanya memiliki 10,05 persen saham dan selebihnya 0,5 persen tersebut dibeli diluar `succes fee` itu," ujarnya.
Dalam sidang itu, saksi mengakui pihaknya memiliki saham sebesar 10 persen atau Rp2,4 miliar yang mengakui uang tersebut didapat dari terdakwa.
"Sedangkan lima persen lagi milik Veny Binawati yang uangnya juga dari terdakwa Dino sehingga jumlahnya menjadi 15 persen oleh karena itu saham milik terdakwa mencapai 25.05 persen," ujarnya.
Selain itu, saksi juga mengakui dalam persidangan telah mentransfer uang ke Agus Sentoso sebanyak empat kali.
Namun, majelis hakim mengklarifikasi bahwa dalam berkas perkara saksi baru mentrasfer sekali uang itu kepada Agus Santoso.
Selain itu, saksi juga mengaku telah mentransfer uang kepada Eddy Leo sebanyak Rp3,1 miliar ke nomor rekening Agus Sentosa dan PT Puri Artha Renon (PAR).
"Kemudian saya juga membayar PBHTB ke notaris sebanyak Rp350 juta sehingga uang Eddy Leo mencapai Rp3,72 milyar," ujar Agus.
Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp3,72 miliar, Njoo Daniel Dino Dinata mengajukan eksepsi atau keberatan melalui kuasa hukumnya atas dakwaan jaksa penuntut umum, Senin (13/10).
Kemudian Penasihat hukum terdakwa dalam dakwaan JPU mengatakan pelapor, Agus Sentosa telah menjual future saham PT Puri Artha Renon (PAR) di bawah tangan sebanyak 20 persen dengan rincian dibeli oleh Harryadi atas nama anaknya sebesar lima persen.
Kemudian dibeli oleh Eddy Leo sebesar 10 persen dan terdakwa membeli atas nama Agus Mulyadi sebesar 10 persen. Namun, faktanya terdakwa membeli sendiri sebesar 10,5 persen.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa sekali belum menyerahkan uang atas pembelian saham sebesar 10 persen tersebut dengan harga Rp3,72 miliar kepada saksi korban Agus Sentosa sedangkan hak atas saham 10 persen tersebut milik Eddy Leo yang telah diakui Agus Sentoso.
Selain mengakui sudah menerimanya uang dari Eddy Leo yang tertuang dalam surat perjanjian tanggal 24 April 2008 yang ini menjadikan bukti dalam daftar berkas dakwaan. (WDY)