Gianyar, Bali (ANTARA) - Penjabat (PJ) Bupati Gianyar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten setempat tetapkan satu Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar dan tiga Raperda salah satu kabupaten di Bali itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar dalam Sidang Paripurna Dewan, di gedung DPRD setempat.
Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa sangat mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar yang telah berkenan membahas dan menetapkan tiga Raperda yang akan memberikan kepastian hukum.
”Penetapan Raperda tersebut didasarkan demi terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur, menjamin kepastian hukum serta untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gianyar," ujar Bupati dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Sabtu.
Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dewan yakni Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, sedangkan 3 tiga Raperda Kabupaten Gianyar yakni : Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Gianyar.
Baca juga: Polda Bali tahan mantan Ketua KONI Gianyar dugaan korupsi dana hibah Rp3,6 M
Selain itu, Dewa Tagel Wirasa juga mengucapkan terima kasih karena ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah bagi para petani yang merupakan pelaku utama dalam pencapaian keberhasilan pembangunan pertanian dan telah berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan dapat secara optimal mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
Wakil Ketua DPRD Gianyar, Drs I Ketut Astawa Suyasa yang membacakan pendapat akhir lembaga mengatakan sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 125 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan tiga Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2024, telah berhasil membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka Pansus A, B dan C dalam memproses tiga Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2024 tersebut telah melalui rapat kerja dengan eksekutif yang menjadi utama pada setiap Raperda.
Baca juga: Molly, Gajah Sumatera yang terseret arus sungai di Gianyar ditemukan mati
"Kami menyampaikan terima kasih pada eksekutif yang ikut memberikan penjelasan, klarifikasi, secara langsung maupun tidak langsung sehingga diperoleh informasi dan masukan yang dapat memberikan gambaran kondisi yang obyektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi Ranperda," tutur Ketut Astawa Suyasa.