Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan mantan Ketua KONI Gianyar 2018-2022 Pande Made Purwata alias PMP (56) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
"Tersangka PMP telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp3.643.621.414,19," kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di Denpasar, Selasa.
Arif menjelaskan pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar dengan total sebesar Rp25.357.759.000.
Dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar tersebut hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV tahun 2019 di Tabanan.
Hal tersebut sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabupaten Gianyar.
Namun, kata Arif seiring berjalannya waktu tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan.
Selain itu, terdapat penggunaan dana di luar dari rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dimana tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.
"Dalam mengelola anggaran, tersangka sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Kabupaten Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan koni baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI," katanya.
Sebagai contoh terkait penggunaan uang di luar RAB, PMP membeli handphone untuk kepentingan pribadi dan liburan.
Sementara itu, Pejabat Sementara Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKP Gede Nyoman Pariasa mengatakan pihaknya menyita uang Rp231,6 juta dari tersangka PMP.
Tersangka PMP dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.