Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali menyita sebanyak 1.400 liter bio solar dari pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang memiliki 10 barcode di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M Sihombing di Denpasar, Senin mengatakan seorang pria berinisial KA asal Lombok, NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil boks yang dihubungkan dengan tandon.
"Modus operandi tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil boks merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot," kata Roy.
Pompa tersebut menghubungkan antara tangki mobil dengan dua buah tandon air yang masing-masing berkapasitas lebih dari 1.000 liter yang ditempatkan di dalam mobil tersebut.
Menurut keterangan Roy, BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air tersebut akan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000/liter.
Kepada penyidik, KA mengaku baru dua hari melakukan kegiatan tersebut.
Untuk memuluskan aksinya tersebut, pelaku membayar pegawai SPBU berinisial W dan AS dengan bayaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu sekali isi
Ke-10 barcode yang dipegang oleh pelaku dipakai secara bergantian untuk menyiasati jumlah batas maksimal pengisian BBM subsidi. Polisi pun masih mendalami kepemilikan barcode tersebut.
Saat ini, W dan AS masih berstatus sebagai saksi, sementara KA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.