Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali menyita enam kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Jakarta-Bali.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Denpasar, Sabtu, mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menangkap dua orang tersangka yakni Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatulah (33) pada Rabu (4/2/2026) di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kedua tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut merupakan satu jaringan.
Keduanya merupakan orang suruhan dari seorang berinisial L di Jakarta.
"Tindak pidana ini sebetulnya saling berkaitan, namun kami split jadi dua berkas perkara," kata Daniel.
Pada kasus pertama yang melibatkan tersangka AS, polisi menyita 2,98 kilogram.
AS disuruh oleh seorang bernama L untuk mengambil paket sabu di Hotel Kabin Jakarta dengan imbalan Rp50 juta jika membawa barangnya sampai di Bali.
Sementara pada kasus kedua yang melibatkan tersangka BH, polisi menyita sabu lebih dari enam kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant mengatakan berbeda dengan AS, BH mengambil paket sabu tersebut dari seorang bernama Ari di Kawasan Tanjung Priok, Kampung Bahari, Jakarta Utara, lalu disimpan di Hotel Cabin, Kelapa Gading sebelum dikirim ke Bali melalui bus antar provinsi.
BH dijanjikan upah Rp35 juta per kilogram sabu.
Di Bali, rencananya sabu tersebut diserahkan kepada saudara L di Pemogan, Denpasar Selatan.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026