Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menyebut pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengunjung di Warung Kamyu, Buleleng, pada Selasa (21/4) bukanlah anggota Satuan Pengamanan (Satpam) resmi.
Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Suwandi Prihantoro di Denpasar, Rabu menegaskan pelaku tidak memiliki legalitas sebagai satpam.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video dan informasi di media sosial yang mengaitkan insiden itu dengan oknum petugas keamanan.
Suwandi menjelaskan klarifikasi dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Buleleng dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (ABUJAPI).
"Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa individu yang terlibat dalam aksi kekerasan itu bukan bagian dari Satpam resmi," katanya.
Ia menambahkan, status Satpam diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pamswakarsa).
Dalam aturan itu, Satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas yang melalui proses rekrutmen, pelatihan, dan pengukuhan resmi.
Setiap anggota Satpam, kata dia, wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), mengenakan seragam lengkap, serta bertugas sesuai wilayah penugasan yang sah.
Suwandi menegaskan, tindakan kekerasan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas sebagai satpam merupakan pelanggaran hukum.
"Perilaku tersebut juga tidak mencerminkan tugas dan fungsi pengamanan yang sesungguhnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban," ungkapnya.
Ditbinmas Polda Bali selama ini telah melakukan pembinaan melalui program Peningkatan Kemampuan Satpam (Binkamsa).
Selain itu, penertiban penggunaan seragam Satpam (Tibgamsatpam) juga terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atribut.
Polda Bali juga melakukan supervisi terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan guna memastikan standar operasional dipatuhi.
Ke depan, kerja sama dengan asosiasi profesi seperti APSI dan ABUJAPI akan semakin diintensifkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan atribut keamanan oleh pihak tidak berwenang.
Polda Bali mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, seorang pria di Buleleng berinisial KDM dikeroyok oleh beberapa orang petugas keamanan di sebuah warung. Awalnya KDM hanya berusaha melerai keributan yang terjadi di warung tersebut, namun petugas keamanan menyeret dia keluar meskipun telah diberitahu bahwa dirinya tidak terlibat percekcokan.
Tak hanya itu, petugas keamanan tersebut melakukan beberapa tindakan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Peristiwa tersebut pun telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Buleleng, Bali.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026