Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses dapat dilakukan sendiri dengan mudah,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Jumat.
Aryasandy menyampaikan transparansi biaya dan kejelasan alur menjadi prioritas utama Polda Bali dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui pelayanan SKCK di Gedung Ditintelkam Polda Bali.
Dengan begitu masyarakat kini dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Sesuai dengan program Polri Presisi, Polda Bali telah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu.
Masyarakat wajib melakukan registrasi awal secara online melalui POLRI Super App atau laman http://skck.polri.go.id untuk mengunggah dokumen persyaratan dan memilih waktu kedatangan.
Hal ini bertujuan memangkas waktu antrian dan meminimalisir kontak langsung.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon SKCK antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah, pas foto latar merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, serta surat pengantar dari Polsek setempat.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Proses di Polda Bali meliputi verifikasi berkas, perekaman sidik jari menggunakan sistem digital, dan wawancara singkat.
Jika seluruh syarat terpenuhi, SKCK dapat diterbitkan pada hari yang sama.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.