Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menuntut seorang perempuan warga negara (WN) Ukraina, Kseniia Varlamova, dipenjara selama delapan bulan karena dianggap membiarkan kekasihnya Nirul Rashim Abdoelrazak menanam ganja di sebuah rumah di Denpasar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Kusnawan saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam surat tuntutannya, JPU Lovi Kusnawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penanaman ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kseniia Varlamova, dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta," ujar Lovi Kusnawan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Imam Lukmanul Hakim.

Jaksa menilai terdakwa Kseniia sengaja tidak melaporkan aktivitas penanaman ganja tersebut. 

Padahal, terdakwa diketahui tinggal bersama Nirul Rashim Abdoelrazak (berkas terpisah) di rumah yang dijadikan lokasi penanaman ganja di kawasan Denpasar Utara.

"Terdakwa mengetahui aktivitas Nirul Rashim Abdoelrazak menanam ganja di dalam rumah," terang Jaksa Lovi Kusnawan dalam surat dakwaannya.

Adapun dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa dan saksi Nirul Rashim Abdoelrazak merupakan pasangan yang menempati rumah di lantai 2 di  Kelurahan/ Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Dalam sidang terpisah, JPU menuntut Nirul Rashim Abdoelrazak dipenjara selama sembilan tahun penjara dalam kasus penanaman ganja dengan sistem hidroponik.

JPU menilai terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. 

Hal itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 80 hari dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026