Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mempertimbangkan untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa bagi negara-negara tertentu yang terindikasi sebagai “produsen scammer” sebagai langkah pencegahan Indonesia dijadikan safe heaven oleh pelaku scam.
Langkah ini menyusul munculnya fenomena sejumlah warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai pelaku scam, seperti yang baru ini terungkap 210 WNA ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang 125 orang di antaranya merupakan warga negara Vietnam.
“Dengan fenomena ini, kami akan melihat lebih jauh ke depan langkah preventif terhadap negara-negara tertentu yang memang menjadi “produsen” para pelaku scammer,” kata Hendarsam dalam konferensi penangkapan 210 WNA diduga pelaku scammer di Batam, dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat.
Penangkapan sejumlah WNA yang terindikasi melakukan tindak pidana scamming oleh Imigrasi bukan yang pertama kali. Sebelumnya di Sentul, Kabupaten Bogor, melibatkan 13 warga negara Jepang, kemudian di Sukabumi sebanyak 16 warga negara asing dari Tiongkong (12 orang), Taiwan (1 orang) dan Malaysia (3 orang) diduga hendak melakukan love scamming.
Untuk di Batam, dari 210 orang WNA tersebut terdiri atas 125 orang warga negara Vietnam, 84 orang Tiongkok dan satu orang warga Myanmar.
Menurut Hendrasam, langkah terpenting dalam mengantisipasi fenomena ini adalah memperkuat deteksi dini dan fungsi intelijen, termasuk sumber daya manusia (SDM) Imigrasi yang berada di garis perbatasan baik itu darat, laut maupun udara untuk melakukan screaning (pemeriksaan) secara tepat.
Jika semua langkah tersebut telah dilakukan, kata dia, namun masih terjadi hal serupa, maka langkah evaluasi kebijakan bebas visa perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar Indonesia tidak dijadikan oleh para pelaku scammer sebagai safe heaven.
“Jika memang ke depan kami memerlukan evaluasi terkait hal tersebut, maka hal tersebut akan kami lakukan. Imigrasi akan terus meningkatkan kemampuan untuk mengantisipasi fenomena tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, peran Imigrasi sebagai fasilitator dalam hal menjaga kedaulatan negara, kedaulatan ekonomi di tengah kebijakan menggalakkan investasi dan pariwisata.
“Ada investasi yang harus digalakkan, ada pariwisata yang harus terus dijalankan tapi di sisi lain, keamanan, kedaulatan ekonomi, kedaulatan negara harus seimbang. Fungsi kami di sini sebagai fasilitator, penegakan hukum untuk menyeimbangkan dua hal tersebut, akan lebih progresif dan rigid sehingga ke depan hal ini bisa berkurang,” kata Hendarsam.
Hendarsam menekankan sinergi dan kolaborasi antara imigrasi dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memastikan roda perekonomian dan pariwisata berjalan dan keamanan dan kedaulatan negara tetap terjaga.
Pengungkapan sejumlah kasus WNA yang terindikasi melakukan scammer di Indonesia adalah buah dari kerja sama Imigrasi dengan aparat penegak hukum di tingkat pusat dan daerah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, wilayah yang kami duga sebagai tempat berkumpul suatu kegiatan kejahatan transnasional, kami perlu koordinasikan dengan kepolisian. Kalau terjadi tindak pidana bisa dilakukan pro justitia,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan pengungkapan 210 WNA diduga pelaku scammer investasi di Batam menambah daftar pengungkapan scammer oleh penegak hukum yang terjadi di wilayah Indonesia.
Beberapa pengungkapan itu pertama di Denpasar, Bali, lalu di Surabaya, Jawa Timur, di Surakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat.
Pewarta: Laily RahmawatyEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026