Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menghentikan penyelidikan dugaan kekerasan terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, yang terjadi saat peliputan aksi di Lapangan Renon pada 30 Agustus 2025.

“Memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan atas nama pelapor Fabiola Dianira Nindya Sikarini,” demikian kutipan isi surat tersebut dikutip di Denpasar, Bali, Senin.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menerbitkan surat penghentian penyelidikan bernomor STAP/HENTI LIDIK/29/IV/RES 1.24/2026/DITRESKRIMUM tertanggal 20 April 2026 yang telah diterima pihak pelapor.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Bali I Gede Adhi Muliawarman itu disebutkan penghentian dilakukan karena peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti.

Menanggapi keputusan itu, Kabid Advokasi LBH Bali Ignatius Rhadite menilai penghentian penyelidikan janggal dan terkesan sewenang-wenang, terlebih terlapor disebut merupakan aparat kepolisian.

Menurut Rhadite, surat penghentian itu juga dinilai tidak memiliki dasar analisis yang jelas karena tidak disertai hasil pemeriksaan maupun kajian yang memadai.

“Tidak ada hasil analisis, tidak ada hasil pemeriksaan yang dijadikan dasar. Tiba-tiba ada kesimpulan, namun landasannya apa?” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan sejumlah alasan alternatif dalam surat tersebut yang dinilai tidak tepat karena merupakan dasar penghentian pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

LBH Bali menilai langkah tersebut menunjukkan tidak adanya kejelasan proses hukum serta berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Selain itu, penghentian penyelidikan dinilai memperkuat dugaan impunitas dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

Rhadite menegaskan pada tahap penyelidikan, aparat seharusnya hanya menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan, bukan menilai pembuktian secara mendalam.

Ia menambahkan proses pencarian alat bukti seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan, sehingga penghentian pada tahap penyelidikan dengan alasan tersebut dinilai tidak tepat.

LBH Bali menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan perkara ini ke institusi negara lainnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Gender dan Kemitraan AJI Kota Denpasar Ni Kadek Novi Febriani juga menyayangkan penghentian penyelidikan tersebut.

Ia menilai keputusan itu tidak sesuai prosedur dan berpotensi menghambat upaya penegakan hukum terhadap kekerasan yang dialami jurnalis.

Kasus ini juga telah mendapat perhatian dari Dewan Pers melalui surat resmi yang menyatakan akan memantau penanganannya agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dewan Pers menegaskan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk kekerasan atau intimidasi harus diproses secara hukum.

Selain itu, lembaga tersebut telah menugaskan ahli pers untuk memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu pengungkapan kasus.

AJI Denpasar mendesak Kapolda Bali untuk meninjau kembali keputusan penghentian penyelidikan serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Mereka juga meminta agar proses hukum menggunakan instrumen yang relevan, termasuk Undang-Undang Pers, guna memberikan keadilan bagi korban.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026