Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan saham senilai Rp3,072 miliar, Njoo Daniel Dino Dinata, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan penggelapan uang yang merugikan orang lain dan melanggar Pasal 372 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Ketut Sujaya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Gede Ketut Wanugraha.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan korban Eddy Leo mengalami kerugian total Rp3,072 miliar. Namun, hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU menyimpulkan fakta hukum dari paparan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada. Saksi korban, Agus Sentoso, menjual sahamnya kepada PT Puri Artha Renon melalui perantaraan terdakwa.
Selanjutkan terdakwa Dino mengenalkan Eddy Leo kepada Agus Sentoso. Eddy Leo bermaksud membeli saham tersebut. Kemudian pembelian saham disepakati dengan mengirim uang tersebut melalui rekening terdakwa sebanyak tiga kali.
Namun, uang yang ditransfer tersebut tidak diserahkan kepada Agus Sentoso yang beberapa kali menanyakan kepada Eddy Leo. Dengan rangkaian fakta hukum itu, alat bukti dan keterangan saksi-saksi di depan persidangan, JPU menyatakan semua unsur dari pasal 372 KUHP terpenuhi.
Oleh sebab itu, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Edward Tobing, meminta diberikan waktu dua minggu untuk menanggapi tuntutan itu. (WDY/i018)