Denpasar (Antara Bali) - Wisatawan asal Brasil, Marlon Eduardo (32) yang memiliki narkoba jenis Hasis seberat 0,13 gram dan ganja (0,14 gram) dituntut hukuman penjara selama 14 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
"Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Oka Ariani Adikarini.
JPU menganggap perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha itu terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada 24 Juli 2014, Pukul 13.45 di Jalan Gunung Soputan, Abiantimbul, Denpasar Barat karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis hasis seberat 0,13 gram dan ganja (0,14 gram).
Terdakwa ditangkap oleh petugas berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang laki-laki mengkonsumsi narkoba di dalam mobil.
Kemudian petugas melakukan penggeledah dan berhasil menemukan barang haram tersebut di dalam mobil Toyota Avansa DK-1521- FD yang tersimpan didalam satu kotak permen.
Petugas kembali melakukan pengeledahan di rumahnya di jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara kembali menemukan alat hisap, timbangan elektrik.
Sebelumnya, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali dan sudah berulang kali menghisap ganja, sabu dan kokain di Brasil.
Namun, saat datang ke Pulau Dewata baru petama kali mencoba menghisap Hasis dan sering menghisap kokain yang mana dalam seminggu rutin menggunakan satu gram dan efek dari penggunaan kokain itu bisa selama lima hingga enam jam.
Terdakwa dalam persidangan itu meminta keringanan hukuman dan mengakui perbuatannya telah melanggar hukum. "Saya mohon kepada hakim memberikan keringanan hukuman dan saya mengakui bersalah," ujar Marlon. (MFD)
Wisatawan Brasil Miliki Narkoba Dituntut 14 Bulan
Selasa, 11 November 2014 20:55 WIB