Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan Inventarisasi obyek diduga cagar budaya (ODCB) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya.
Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sriwitari di Denpasar, Selasa menyatakan empat objek yang akan ditetapkan pada tahun ini menjadi cagar budaya yakni Jam Lonceng peninggalan zaman kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata.
Secara spesifik, Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu kawasan yakni berlokasi di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar.
Sementara, Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada - Jalan Tamhrin, Kota Denpasar.
Baca juga: Presiden Jokowi : Rawat cagar budaya Pura Tirta Empul
Baca juga: Presiden Jokowi : Rawat cagar budaya Pura Tirta Empul
Sriwitari mengatakan benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2010.
Adapun ketentuan tersebut yakni benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
“Untuk tahun 2024 ini sebanyak empat objek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010,” ujarnya.
Ia mengatakan, penetapan cagar budaya harus melalui beragam rangkaian, dimulai dari proses inventarisasi obyek diduga cagar budaya (ODCB). Dimana, setelah data benda ODCB ter-inventarisasi, kemudian disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi yang selanjutnya oleh tim ahli cagar budaya (TACB) memverifikasi.
Baca juga: Ari Dwipayana dukung Bali jadi "benchmarking" pengelolaan cagar budaya
Baca juga: Ari Dwipayana dukung Bali jadi "benchmarking" pengelolaan cagar budaya
Setelah itu, tim ahli memberikan rekomendasi untuk selanjutnya ODCB tersebut ditetapkan menjadi cagar budaya (CB) jika sesuai dengan ketentuan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010.
“Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi ODCB akan terus dilaksanakan, hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” ujarnya.
Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan beberapa objek menjadi cagar budaya yakni Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.
Sedangkan untuk perubahan 2024, telah diinventarisasi dua ODCB baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja.
Bahkan cagar budaya di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yakni Prasasti Blanjong Sanur.
"Semoga ke depan objek-objek yang diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” ujarnya.