Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyerahkan sembilan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran KEK Kura Kura Bali ke pimpinan dewan.
“Kami telah turun melakukan peninjauan langsung, kami temukan beberapa hal yang bersifat pelanggaran hukum sehingga kami kaji dan RDP, evaluasi, dan hari ini hasil dari kerja pansus kami laporkan kepada pimpinan yang nantinya akan diserahkan kepada eksekutif,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Rabu.
Adapun sembilan rekomendasi yang diputuskan yaitu pertama merekomendasikan Pemprov Bali untuk memastikan dengan pemerintah pusat terhadap keberadaan dan keabsahan status penguasaan, dan kepastian pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti dalam skema perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID selaku pengelola KEK Kura Kura Bali.
“Terutama terhadap lahan pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana yang hingga saat ini terindikasi bodong atau belum memiliki kejelasan secara faktual maupun administratif, apabila ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti, maka direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara untuk dikelola dan dipulihkan kembali,” kata Dewa Rai.
Kedua, merekomendasikan Pemprov Bali berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengembangan dan pembangunan marina serta aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir dan perairan sekitar kawasan yang terindikasi melampaui kesesuaian pemanfaatan ruang laut serta berdampak terhadap ekosistem mangrove.
Ketiga, merekomendasikan agar pemda memperjelas peran Pemprov Bali dalam pengembangan kawasan termasuk terhadap pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan keseluruhan ruang kawasan dan ruang laut, sehingga terhadap aktivitas yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelanggaran tata ruang, maupun perubahan fungsi ekologis kawasan dapat dilakukan penghentian, penataan ulang, dan pemulihan fungsi ekologis.
Keempat, merekomendasikan pemda berkoordinasi dengan pusat terkait kepastian tujuh tempat suci pura yang akses jalannya berada di dalam kawasan KEK agar dikeluarkan dari cakupan SHGB atas nama PT BTID.
Kelima agar Pemprov Bali berkoordinasi dengan PT BTID dan desa adat guna memastikan keterbukaan, kepastian, dan jaminan akses masyarakat Bali secara utuh terhadap kawasan tempat suci pura, pesisir pantai, dan wilayah laut yang berada di dalam atau sekitar kawasan.
Keenam, Pansus TRAP merekomendasikan agar eksekutif menginstruksikan perangkat daerah terkait melakukan penyelesaian secara tuntas terhadap hak-hak masyarakat atas lahan yang terdampak dan/atau turut dikonversi ke dalam luasan SHGB atas nama PT BTID, mengingat masih terdapat persoalan penguasaan, pengakuan, dan kepastian hak masyarakat yang belum terselesaikan secara tuntas.
“Selanjutnya merekomendasikan Pemprov Bali berkoordinasi dengan pengelola dan Pemkot Denpasar terkait penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berada di dalam kawasan, merekomendasikan untuk mendorong seluruh stakeholder melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh temuan, dan merekomendasikan agar Pemprov Bali berkoordinasi dengan PT BTID untuk keterbukaan serta kepastian kontribusi pengelolaan kawasan,” ujarnya.
Merespons rekomendasi ini, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan jajaran pimpinan menerima rekomendasi Pansus TRAP tentang pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT BTID terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai.
“Kami telah menetapkan dan memutuskan untuk menyampaikan ini kepada eksekutif atau Gubernur Bali, dalam kajian Pansus TRAP, tentu ada hal-hal yang harus disikapi dengan serius, juga dengan pertimbangan-pertimbangan lain yang kira-kira disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia mengakui sebelumnya jajaran pimpinan DPRD Bali masih menunjukkan perbedaan pendapat atas langkah-langkah pansus kepada KEK Kura Kura Bali.
Namun setelah mendalami fakta rekomendasi, semuanya sepakat dan menyadari demokrasi memang mewajarkan adanya perbedaan pendapat pada awalnya.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.