Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal atau seberat 42 kilogram yang rencananya akan diedarkan ke Pulau Bali.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, di Lhoksukon, Rabu, mengatakan selain mengamankan ganja sebanyak 42 bal, petugas juga menangkap satu pelaku berinisial NS (32) warga kabupaten setempat.
"Pelaku ditangkap di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada 5 Juli 2023 lalu. Petugas mengamankan barang bukti 42 bal ganja yang dilakban warna kuning yang disimpan dalam karung pupuk warna putih," katanya.
Dari hasil interogasi, kata Novrizaldi, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut didapatkannya dari tersangka S yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ganja itu rencananya akan diselundupkan dan diedarkan ke luar Aceh yakni di Pulau Bali dengan harga Rp9 juta per bal," katanya.
Selain kasus itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Jambo Leubok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur pada Senin (10/7).
"Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka SI (40) dan MS (38) serta mengamankan satu bungkus sabu paket besar dan dua bungkus paket kecil dengan berat total satu kilogram,” katanya.
"Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan serta tempat dilakukan pengedaran narkoba. Berdasarkan keterangan tersangka sabu itu diperoleh dari S yang kini berstatus DPO,” katanya.
Menurut dia, ketiga tersangka itu terancam hukuman mati dan paling singkap enam tahun kurungan penjara, dan dari hasil pengungkapan kasus narkoba itu, kepolisian telah menyelamatkan generasi bangsa 430 ribu jiwa.