Negara (Antaranews Bali) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Jembrana, Bali, mendukung penyalahgunaan narkotika masuk dalam awig-awig atau peraturan di desa adat.
"Dalam pandangan agama Hindu, narkotika adalah racun yang sangat berbahaya dan dapat membunuh manusia. Menjadi tanggung jawab seluruh warga termasuk desa adat atau pakraman untuk menyelamatkan masyarakat," kata Ketua PHDI Jembrana I Komang Arsana, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, pengguna narkotika dapat kehilangan karakter dan jati diri sebagai manusia yang tidak hanya berbahaya bagi dirinya sendiri, tapi juga keluarga serta masyarakat sekitar.
Karena itu, katanya, dengan memasukkan penyalahgunaan narkotika ke dalam peraturan atau awig-awig desa adat, akan bisa mencegah penggunaan dan peredaran barang terlarang tersebut, yang akhirnya bisa meningkatkan kualitas sosial kehidupan bermasyarakat.
"Dengan memasukkan masalah narkotika dalam awig-awig, juga menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat segala usia, karena saat ini peredaran narkotika sudah menyentuh seluruh lapisan tidak memandang usia, pekerjaan dan lain-lain," katanya.
Namun meskipun mendukung untuk memasukkan penyalahgunaan narkotika dalam peraturan desa adat, ia mengaku, belum melakukan koordinasi dengan Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) yang merupakan wadah desa adat.
Sebelumnya, saat pemusnahan barang bukti kejahatan, termasuk narkotika di Kejaksaan Negeri Negara, Bupati Jembrana I Putu Artha mendesak desa adat untuk memasukkan penyalahgunaan narkotika dalam peraturan desa adat.
Menurutnya, perang terhadap narkotika harus dilakukan segenap kalangan termasuk desa adat, yang di Bali memiliki pengaruh luar biasa dalam keseharian hidup masyarakat.
Bahkan saking khawatirnya dengan penyalahgunaan narkotika, ia mengusulkan agar pelaku penyalahgunaan barang ini dihukum dengan dikucilkan dari masyarakat atau dalam istilah adat "kasepekang".
"Hukuman dikucilkan dalam adat Bali merupakan hukuman yang berat, karena selain tidak dihiraukan oleh tetangga, pelaku juga tidak mendapatkan pelayanan di desa adat yang di Bali masih sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya untuk upacara keagamaan seperti kematian," katanya. (WDY)
PHDI Jembrana dukung penyalahgunaan narkotika masuk peraturan adat
Rabu, 3 Oktober 2018 14:00 WIB