Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama DPRD setempat melakukan rapat koordinasi strategis untuk membahas penetapan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Badung,Tahun 2025–2045.
“Penetapan hasil evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba di Mangupura, Bali, Senin.
Ia mengatakan penyempurnaan substansi Raperda RTRW mencakup sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang, serta harmonisasi dengan kebijakan penataan ruang di tingkat nasional dan provinsi.
Menurut dia, RTRW tahun 2025–2045 harus menjadi fondasi arah pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, serta berkelanjutan.
Selain itu, RTRW diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mengakomodasi investasi demi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pemkab-Kejari Badung koordinasi program layanan hukum desa adat
"Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi arah kebijakan yang akan menentukan wajah pembangunan Badung dua dekade ke depan,” kata dia.
Surya mengungkapkan RTRW juga penting untuk sesuai dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD dan RDTR guna memastikan sinergi dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah.
“Penetapan hasil evaluasi ini juga diperlukan agar dokumen RTRW memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menjadi rujukan bagi pembangunan jangka menengah dan panjang Kabupaten Badung," ungkap dia.
Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi pasca persetujuan bersama dengan bupati harus dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD.
Baca juga: Pemkab Badung periksa babi layak potong jelang Hari Raya Galungan
“Penetapan ini adalah bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan,” ujarnya.
Beberapa poin teknis yang disepakati dalam rapat tersebut, antara lain sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial.
"Semua poin tersebut nanti ya akan dimasukkan ke dalam naskah akhir Raperda RTRW sebelum proses pengesahan resmi oleh DPRD," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata dia, hasil evaluasi dari Pemprov Bali itu harus ditindaklanjuti dan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025.
Dia mengatakan penetapan RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi pijakan yuridis dan teknokratik dalam upaya mewujudkan penataan ruang wilayah yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Badung di masa depan.