Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, bersama kejaksaan negeri setempat melakukan rapat koordinasi penegakan hukum sebagai salah satu persiapan program Bale Paruman Adhyaksa, yang merupakan pelayanan hukum yang berbasis desa adat.
“Kami melakukan persiapan program Bale Paruman Adhyaksa yang akan dilaksanakan oleh keluarga besar Kejaksaan Tinggi Bali dan didukung oleh kejari kabupaten/kota se-Bali guna memberikan pelayanan hukum yang berbasis desa adat,” ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Bali, Senin.
Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi program itu karena masyarakat di desa Adat, terutama Kertha Desa yang banyak memberikan pertimbangan terkait masalah hukum kepada bendesa atau kepala desa adat, akan dibantu oleh aparat penegak hukum dari kejaksaan.
Baca juga: Gubernur Koster tunda bantuan dana ke desa jika salahi Bali Bersih
“Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengumpulkan seluruh bendesa adat dan kepala desa agar mendukung program ini agar di Badung bisa segera diluncurkan oleh Gubernur Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali,” kata dia.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menjelaskan Bale Paruman Adhyaksa itu merupakan tempat dimana masyarakat desa maupun masyarakat desa adat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dengan menempuh jalur perdamaian.
Menurut dia, program tersebut dirancang untuk mempermudah pelayanan dan penegakan hukum di masyarakat adat.
“Ini merupakan langkah kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat guna memberikan pelayanan dan penegakan hukum sehingga nantinya diharapkan permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak akan berlanjut pada tingkat selanjutnya dan cukup diselesaikan langsung di masyarakat,” jelas dia.