Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, menertibkan jaringan utilitas dengan menurunkan kabel provider yang tidak berfungsi di sejumlah titik ruas jalan guna menjaga estetika wilayah daerah itu.
“Sedangkan kabel yang masih berfungsi sudah berada di jalur utilitas bawah tanah yang telah disiapkan Pemkab Badung,” ujar Kabid Bina Marga DPUPR Badung Putu Teddy Widnyana di Mangupura, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya terus menata saluran utilitas tidak aktif yang tersebar di seluruh wilayah itu salah satunya di kawasan wisata yang berlokasi ruas Jalan Tegal Gundul hingga Jalan Subak Sari Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara.
Di titik lokasi tersebut, kata dia, petugas gabungan DPUPR, DISHUB, DLHK, Diskominfo, Satpol-PP, kepolisian, APJATEL, PT Telkom Indonesia bersama-sama menurunkan kabel jaringan utilitas yang sudah tidak berfungsi di sepanjang ruas jalan 750 meter.
“Sebagai daerah tujuan pariwisata internasional, kami berkomitmen menciptakan tata ruang yang memiliki nilai estetika keindahan, keasrian, serta kenyamanan bagi wisatawan dan masyarakat,” kata dia.
Selain penanganan persoalan kabel yang sudah tidak aktif itu, kata dia, pihaknya juga akan segera mencabut tiang kabel tersebut, sehingga tidak menunjukkan kesan kumuh.
“Langkah ini kami harapkan dapat menciptakan estetika wilayah yang baik kepada wisatawan dan masyarakat sekitar,” ungkap dia
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Badung I Ketut Gede Arta mengatakan kegiatan penurunan kabel merupakan langkah nyata dalam penataan estetika wilayah, khususnya di Desa Tibubeneng.
"Kami berharap terus dilakukan dalam rangka menjaga estetika wilayah karena kawasan Badung merupakan daerah pariwisata kelas dunia,” ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini pemerintah daerah setempat telah melakukan penataan secara menyeluruh terhadap infrastruktur penunjang kepariwisataan.
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.