Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan penilaian Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 di Kabupaten Badung, Bali.
“Program penilaian ini bukan kompetisi, tetapi inspirasi agar dapat diikuti kabupaten lain,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Mangupura, Selasa.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mengukur efektivitas kebijakan dan praktik pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Kabupaten Badung dipilih sebagai salah satu daerah yang ikut serta dalam penilaian itu karena komitmen dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Wawan Wardiana menjelaskan Badung terpilih sebagai percontohan setelah melalui proses administrasi, observasi, dan bimbingan teknis untuk memenuhi nilai-nilai tertentu.
Baca juga: Pemprov Bali nilai desa anti korupsi di empat kabupaten
Menurut dia, nantinya apabila Badung telah menjadi percontohan antikorupsi, bukan berarti selesai pekerjaan, namun hal itu merupakan permulaan untuk menjaga, agar Kabupaten Badung termasuk dengan seluruh masyarakatnya dapat tetap menjadi percontohan Kabupaten Antikorupsi.
“Harapan kami tentunya para pejabatnya amanah, kemudian nanti ke depan masyarakatnya dapat semakin sejahtera,” kata dia.
Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan dipilihnya Kabupaten Badung merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi seluruh jajarannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Langkah itu juga diharapkan bisa menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Kegiatan ini mencakup bimbingan teknis yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip antikorupsi di kalangan pemerintahan dan masyarakat Badung,” kata dia.
Baca juga: Desa Punggul Badung jalani penilaian Desa Antikorupsi tingkat kabupaten/kota Se-Bali
Ia mengungkapkan KPK juga telah melakukan evaluasi akhir pada 9-10 Oktober 2024 untuk menilai pemenuhan indikator yang ditetapkan dalam program Kabupaten Antikorupsi.
Ia mengungkapkan KPK juga telah melakukan evaluasi akhir pada 9-10 Oktober 2024 untuk menilai pemenuhan indikator yang ditetapkan dalam program Kabupaten Antikorupsi.
Parameter penilaian yang dilakukan mencakup enam komponen utama, yaitu Tata Kelola Pemerintahan, Kualitas Pengawasan, Kualitas Layanan Publik, Budaya Kerja Antikorupsi, Pelaporan Keuangan, dan Keterlibatan Masyarakat Lokal.
Ia menambahkan, Pemkab Badung optimis dan sangat siap untuk dinilai secara objektif dalam verifikasi lapangan serta siap menjadi contoh sebagai Kabupaten Antikorupsi.
“Kami berkomitmen mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi demi meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” pungkas Ketut Suiasa.