Jakarta (Antara Bali) - Anggota Timwas Century DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta,
Jumat mengatakan Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani tidak bisa lepas
dari tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut.
"Mengingat dia
yang tanda-tangan dan mengambil keputusan apapun alasannya," kata
anggota Timwas Century DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat.
Bambang menyebutkan, Sri Mulyani boleh marah dan tertipu dengan menyebut data BI tidak akurat.
"Namun,
apakah setelah dia tahu dan marah karena dari Rp632 miliar yang ia
setujui dalam waktu dua hari tiba-tiba membengkak menjadi Rp2,7 triliun
lalu dia mengambil tindakan untuk menghentikan pembobolan uang negara
itu? Faktanya tidak," kata Bambang.
Menurut Bambang, Sri Mulyani
bahkan melakukan pembiaran hingga Bank Century menerima kucuran dana
dari LPS Rp6,7 triliun bulan Juli usai pilpres 2009," ujar anggota
Komisi III DPR RI itu.
"KPK harus melakukan pemeriksaan kembali terhadap Sri Mulyani
terkait pembiaran hingga negara dirugikan Rp6,7 triliun," tambah
Bambang.(WDY)
Bambang Soesatyo Komentari Keterangan Sri Mulyani
Sabtu, 3 Mei 2014 12:23 WIB