Jakarta (Antara Bali) - Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo mendesak pimpinan DPR
agar dapat menghadirkan paksa Wakil Presiden Boediono pada pemanggilan
ke tiga, 5 Maret mendatang.
"Saya bahkan mendesak pimpinan DPR untuk segera melayangkan surat
permintaan resmi kepada Kapolri agar dapat menghadirkan paksa Boediono
pada pemanggilan ke tiga pada 5 Maret mendatang sebelum masa reses. Atau
selambat-lambatnya minggu pertama pada masa sidang Mei mendatang," kata
Bambang melalui pesan instan Blackberry yang diterima Antara di Jakarta,
akhir pekan ini.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengaku mendukung langkah Hak
Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Boediono terkait skandal Bank Century
yang disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Bambang, pihaknya sejak awal menilai kehadiran Boediono ke DPR penting.
"Karena DPR memerlukan keterangannya untuk kepentingan bangsa dan
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 dalam UU MD3 No.27 Tahun 2009.
Yakni, seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya
diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Bambang.
Dia
mengemukakan, sesuai ayat (4) dan (5) undang-undang tersebut sanksi
bagi pejabat yang menolak datang bisa disandera paling lama 15 hari
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," jelasnya. (WDY)
Timwas Century Desak DPR Panggil Paksa Boediono
Sabtu, 1 Maret 2014 12:46 WIB
Saya bahkan mendesak pimpinan DPR untuk segera melayangkan surat permintaan resmi kepada Kapolri agar dapat menghadirkan paksa Boediono pada pemanggilan ke tiga pada 5 Maret mendatang sebelum masa reses.