Jakarta (Antara Bali) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendapat
penjagaan khusus jelang kesaksian Wakil Presiden Boediono dalam sidang
perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank
Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik.
Suasana pengadilan yang berlokasi Jalan HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta Selatan telah dipenuhi oleh ratusan pasukan dari Brimob Polda
Metro Jaya, Satuan Dalmas (pengendalian masyarakat), Sabhara, dan Polsek
Metro Setia Budi ditambah pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Peralatan seperti metal detector sudah dipasang di pintu masuk dan 2 mobil water canon telah bersiaga.
Sebelumnya KPK juga sudah menyediakan tiga alat pendingin ruangan di
ruang lantai 1 tempat Boediono akan bersaksi untuk terdakwa mantan
deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa
dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya.
"Kami berharap jangan pas Boediono saja, karena kita juga suka
kepanasan di sini," kata Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumadi pada
Kamis (8/5).
Di ruang sidang lantai 1, wartawan sudah berjejalan karena hanya
diberikan ruang terbatas di bagian belakang ruang sidang. Bangku
pengunjung dibatasi untuk penonton. Sedangkan di ruang sidang lantai 2
sudah disediakan TV besar berukuran 63 inci.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis sidang Aviantara akan dimulai pukul 08.00 WIB.
Budi Mulya sendiri sudah datang sejak pukul 07.15 WIB.
"Kita lihat saja, kita lihat saja. Perubahan PBI itu harus
ditandatangani oleh gubernur," kata Budi Mulya saat tiba di gedung
Tipikor.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan
primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan
subsider dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga
dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang
terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20
tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (WDY)
Pengadilan Tipikor Dijaga Khusus Jelang Kesaksian Boediono
Jumat, 9 Mei 2014 12:40 WIB