Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian
penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek
(FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Upaya KPK untuk mempercepat tetap ada dan terlihat dari pemeriksaan
saksi-saksi terkait kasus Century yang hampir setiap hari," kata Juru
Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Johan mengatakan Tim Penyidik KPK membutuhkan waktu yang lebih lama
untuk menyelesaikan penyidikan kasus Bank Centry karena berkas-berkas
yang sedang dikumpulkan lebih banyak dibanding kasus lain.
"Tidak ada muatan lain di luar persoalan hukum," kata Johan.
KPK, lanjut Johan, juga terkendala jumlah penyidik yang menangani kasus
karena satu penyidik KPK menangani empat hingga lima kasus korupsi.
"KPK ingin cepat selesai, tapi bukan berarti asal-asalan. KPK harus
membuktikan berkas yang ditemukan valid atau tidak," kata Johan.
Tim Penyidik KPK, pada Selasa, memeriksa Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Fuad Rachmany sebagai saksi untuk tersangka mantan
Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Judul kasusnya kan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian
fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik. Artinya, digali apakah keputusan
pemberian FPJP dalam penetapan Bank Century itu ada tindak pidana
korupsi atau tidak," kata Johan tentang keterangan Fuad bahwa kegagalan
Bank Century tidak berdampak sistemik.
Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat seperti mantan
ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), juga mantan Menteri
Keuangan Sri Mulyani dan mantan Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) dan anggota KKSK Darmin Nasution.
KPK menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia
Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan
Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang
dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan
menguntungkan diri sendiri.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008
meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria
karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, padahal
berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya
ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular
tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar
Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI)
No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula
dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap
pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.
Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga
pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24
Juli 2009 sebesar Rp630 miliar sehingga total dana talangan adalah
mencapai Rp6,7 triliun. (WRA)
KPK Percepat Penyidikan Kasus Century
Selasa, 10 September 2013 21:19 WIB