Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar saat ini tengah menunggu informasi dari pihak Interpol terkait turis dari Selandia Baru, Leeza Tracey Ormsby (38) yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi.
"Kita sudah melaporkan itu dan kita masih menunggu. Kalau mereka belum ada, kami belum bisa (memeriksa)," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, pihaknya belum mendapat jawaban dari pihak Interpol untuk menelusuri rekam jejak hukum warga negara itu, termasuk penyewa vila yakni seorang warga negara Australia bernama Azaria Bryne.
"Sudah kita laporkan, sampai sekarang kan belum ada jawaban dari Interpol," ucapnya.
Sebelumnya tersangka Leeza tidak mengakui barang bukti narkoba yang ditemukan di vila tempatnya menginap selama di Pulau Dewata.
Namun, pihak kepolisian meyakini bahwa wanita berambut kriting itu memiliki keterlibatan dengan barang haram itu.
"Kami tidak mesti menunggu pengakuan dari dia, mana ada penjahat mengaku? Kalau mengaku langsung kan lebih hebat," tukasnya.
Sebelumnya pada Rabu (12/2) polisi menggerebek sebuah vila di Kabupaten Badung yang ditempati oleh tersangka yang memiliki paspor bernomor AB374041 itu.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan narkoba di antaranya satu lintingan rokok berisi daun kering bercampur dengan hasish dengan berat bersih 0,3 gram, enam bulatan hasish warna hitam dengan berat bersih 27,06 gram dan tujuh bulatan warna abu-abu MDMA (Methylene Dioxy Methamphetamine) atau ekstasi dengan berat 132,20 gram, plastik pembungkus dan satu buah alat timbangan.
Berkat temuan itu, polisi mencurigai tersangka juga merupakan bagian dari sindikat internasional perdagangan gelap narkoba. (WDY)
Polisi Tunggu Interpol Soal Turis Bawa Narkoba
Selasa, 29 April 2014 13:42 WIB