"Kedua tersangka menjual sabu-sabu di rumahnya dengan bahasa sandi bagi yang akan membeli," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto di Negara, Senin.
Dia mengatakan, dari tersangka NM (46) dan MH (40) warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana pihaknya menyita 17 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat total 11,74 gram.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan barang bukti uang Rp28 juta lebih serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Dari keterangan pelaku mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial OG. Kami kembangkan penyelidikan kasus ini ke orang tersebut," katanya.
Selain pasangan suami istri NM dan MH, polisi juga menangkap pengedar lain berinisial AK (23) warga Kelurahan Loloan Timur dan MAF (25) warga Kelurahan Loloan Barat dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 2,20 gram.
Penyelidikan yang dilakukan polisi juga menangkap pengedar lain berinisial IKDS, warga Desa Manistutu yang mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Pendem dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 2 gram lebih.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) I Gede Alit Darmana mengatakan pihaknya memetakan wilayah desa/kelurahan yang rawan peredaran narkoba.
"Selain penangkapan, kami juga melaksanakan sejumlah program seperti desa bebas narkoba," katanya.
Baca juga: Polres Jembrana-Bali tahan ketua LPD sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Polres Jembrana permudah korban curanmor ambil kendaraannya
Baca juga: Polres Jembrana tangkap koordinator judi online