Kepolisian Resor Jembrana, Bali memberikan kemudahan bagi korban pencurian kendaraan bermotor untuk mengambil kendaraannya.
"Silakan bagi korban datang kepada kami dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kami akan permudah dan gratis," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto saat menyampaikan kasus penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor,di Jembrana, Senin.
Dia mengatakan, kendaraan hasil kejahatan yang dikembalikan kepada pemiliknya berstatus pinjam pakai sampai ada keputusan hukum tetap.
Dengan kemudahan, pihaknya berharap korban pencurian kendaraan bermotor tetap bisa beraktivitas, khususnya bekerja dengan kendaraan tersebut.
"Umumnya kendaraan yang dicuri merupakan alat transportasi untuk bekerja bagi korban. Kami berharap, meski ada proses hukum pekerjaan dari korban tidak terganggu," katanya.
Dengan diberikan status pinjam pakai barang bukti tersebut, menurut dia, sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses hukum seperti di pengadilan, korban harus bersedia mengembalikannya sementara.
Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian dan pembegalan sepeda motor yang dilakukan dua residivis secara terpisah, dengan salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya.
Endang mengatakan, pelaku DN (24) asal Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Timur melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.
Korban yang berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor, kata dia, dihadang pelaku dan diancam dengan sebilah pisau.
"Pelaku baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama di wilayah Denpasar," katanya.
Karena takut, korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor yang langsung dibawa kabur pelaku ke arah Gilimanuk.
"Itu yang kemudian viral di media sosial ada orang terjun di laut Gilimanuk," katanya.
Selain DN, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana juga menangkap AF (38) yang melakukan pencurian sepeda motor dan barang lainnya di sejumlah tempat.
"Silakan bagi korban datang kepada kami dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kami akan permudah dan gratis," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto saat menyampaikan kasus penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor,di Jembrana, Senin.
Dia mengatakan, kendaraan hasil kejahatan yang dikembalikan kepada pemiliknya berstatus pinjam pakai sampai ada keputusan hukum tetap.
Dengan kemudahan, pihaknya berharap korban pencurian kendaraan bermotor tetap bisa beraktivitas, khususnya bekerja dengan kendaraan tersebut.
"Umumnya kendaraan yang dicuri merupakan alat transportasi untuk bekerja bagi korban. Kami berharap, meski ada proses hukum pekerjaan dari korban tidak terganggu," katanya.
Dengan diberikan status pinjam pakai barang bukti tersebut, menurut dia, sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses hukum seperti di pengadilan, korban harus bersedia mengembalikannya sementara.
Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian dan pembegalan sepeda motor yang dilakukan dua residivis secara terpisah, dengan salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya.
Endang mengatakan, pelaku DN (24) asal Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Timur melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.
Korban yang berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor, kata dia, dihadang pelaku dan diancam dengan sebilah pisau.
"Pelaku baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama di wilayah Denpasar," katanya.
Karena takut, korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor yang langsung dibawa kabur pelaku ke arah Gilimanuk.
"Korban menghubungi suaminya kemudian melapor kepada kami. Satuan Reskrim bekerjasama dengan Polsek Gilimanuk melakukan pencegatan di pelabuhan," katanya.
Menurut dia, pelaku yang memasuki wilayah Gilimanuk berusaha melarikan diri dengan mencebur ke laut, namun bisa diselamatkan anggota TNI AL."Itu yang kemudian viral di media sosial ada orang terjun di laut Gilimanuk," katanya.
Selain DN, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana juga menangkap AF (38) yang melakukan pencurian sepeda motor dan barang lainnya di sejumlah tempat.
Khusus sepeda motor, selain di Kabupaten Jembrana, pelaku yang merupakan residivis kasus penggelapan di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Klungkung.
Baca juga: Polres Jembrana tangkap koordinator judi online
Baca juga: Polres Jembrana tes kamera badan untuk patroli