Jembrana, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor Jembrana, Bali menangkap pria berinisial IKAWA (31), yang diduga melakukan budidaya tanaman narkotika jenis ganja di rumahnya.
"Sebelumnya pelaku memang kami pantau karena ada informasi yang bersangkutan melakukan aktivitas terkait ganja," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu.
Kapolres Jembrana mengatakan pelaku beserta barang bukti diamankan saat yang bersangkutan mengambil paket berisi 52 biji bibit ganja di kantor pos.
Selain di kantor pos, kata dia, saat menggeledah tempat tinggal pelaku di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana pihaknya menemukan empat pohon ganja yang ditanam dalam pot.
"Pelaku sudah tiga kali membeli biji ganja secara online. Biji itu dia semai dalam pot. Dari tiga kali pembelian itu, empat pohon ganja tumbuh," katanya.
Menurut dia, tersangka mengaku menanam ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Selain biji ganja dan tanaman ganja dalam empat pot, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain ganja kering seberat 35 gram lebih, lampu ultraviolet hingga pupuk kimia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Alit Darmana mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati minta agar masyarakat tidak mendekati apalagi mencoba barang narkotika.
"Karena begitu sekali mencoba, akan terus mengkonsumsi karena kecanduan. Lebih baik tidak mendekati barang yang melanggar hukum tersebut," katanya.
