Jembrana, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor Jembrana, Bali, bekerja lembur melayani pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari ribuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Dari data yang kami terima, jumlah PPPK paruh waktu di Jembrana 1.400 orang. Kami targetkan melayani 400 orang setiap hari sehingga hari Minggu sudah selesai," kata Kepala Polres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi Kadek Citra Dewi Suparwati saat menemui ratusan PPPK paruh waktu yang antre membuat SKCK di Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat.
Penjelasan itu disampaikan Kapolres untuk menenangkan dan mengatur ratusan PPPK paruh waktu yang sebelumnya berdesak-desakan bahkan saling dorong di pintu masuk pelayanan PPPK.
Agar berjalan tertib, Kapolres mengarahkan mereka ke lapangan Mapolres Jembrana untuk bergantian antri di ruang pelayanan SKCK.
"Kalau berebutan justru kami susah memberikan pelayanan. Silakan antre dengan tertib, kami jamin semua akan terlayani," katanya.
Menurut dia, untuk melayani SKCK bagi PPPK paruh waktu ini, sejak Kamis (11/9), jajarannya bekerja lembur, termasuk menambah petugas yang memberikan pelayanan.
"Kemarin hingga jam 21.00 kami bisa melayani 344 orang. Mulai hari ini targetnya 400 orang setiap hari sampai selesai," katanya.
Untuk melayani SKCK, disediakan enam loket dengan masing-masing diisi dua orang petugas.
Dia juga mengimbau pencari SKCK untuk mendaftar secara online karena hal itu efektif memangkas waktu pelayanan.
Usai mengatur ratusan pencari SKCK tersebut, Kapolres mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan rapat internal untuk mengatur pelayanan.
"Kami paham kebutuhan dan batas waktu yang harus dipenuhi PPPK paruh waktu. Karena itu, kami kerja lembur termasuk target pelayanan setiap hari harus terealisasi," katanya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah PPPK paruh waktu di Mapolres Jembrana, mereka berebut mengurus SKCK karena batas waktu pengiriman berkas untuk mengikuti seleksi PPPK penuh sampai Senin (25/9).
"SKCK kami gunakan untuk pemberkasan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh," kata salah seorang pemohon SKCK.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Jembrana tangkap dua orang pengedar narkoba
