Negara (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, Bali menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat hampir satu ons di wilayah hukumnya.
"Untuk wilayah Jembrana, sabu-sabu seberat itu termasuk barang bukti lumayan besar," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati saat konferensi pers di Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat.
Dia mengatakan sabu-sabu dengan berat bersih 99,23 gram itu disita dari dua orang pengedar yang ditangkap di wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Menurut dia, kasus narkoba ini terungkap setelah tim dari Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah mendapat informasi akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mendoyo.
Di Banjar Sembung, Desa Penyaringan, kata dia, petugas melihat dua sepeda motor mencurigakan yang dikendarai STP (22) dan MD (25).
"Kami melihat STP menaruh sesuatu yang mencurigakan di pinggir jalan. Langsung kami tangkap beserta barang bukti sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Alit Darmana, yang mendampingi Kapolres saat jumpa pers kasus ini.
Mengetahui rekannya tertangkap, kata dia, MD melarikan diri namun berhasil ditangkap di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Dari pemeriksaan terhadap dua tersangka ini, kata dia, mereka mengaku disuruh seseorang di Denpasar untuk menaruh sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jembrana.
"Bandar mengarahkan mereka menaruh sabu-sabu. Mereka sudah dua kali melakukannya di wilayah Jembrana," katanya.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi.
