Kepolisian Resor Jembrana, Bali melakukan penahanan terhadap IKS (47), Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mendoyo Dangin Tukad, Kabupaten Jembrana setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
"Akibat perbuatannya, LPD menderita kerugian Rp2 miliar lebih," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Senin.
Sebagai ketua lembaga keuangan yang dimiliki desa adat, IKS melakukan beberapa cara mengeruk keuangan LPD untuk kepentingan pribadi.
Cara itu, kata dia, antara lain dengan membuat kredit fiktif, tidak menyetorkan tabungan nasabah ke kas LPD dan menggunakan uang angsuran dari nasabah yang dititipkan lewat dia, yang semestinya disetorkan ke kas LPD, untuk kepentingan pribadi.
"Pelaku melakukan modus itu sejak tahun 2019 hingga 2021. Kasus ini kami usut setelah ada pengaduan nasabah LPD tersebut kesulitan menarik uang tabungannya," katanya.
Adanya penyimpangan keuangan di LPD tersebut, menurut dia, diperkuat dengan audit dari akuntan publik yang menemukan penyimpangan sebesar Rp2,1 miliar lebih.
"Saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Katanya uang hasil korupsi itu untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari," katanya.
Dari kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menyita 44 dokumen sebagai barang bukti seperti buku kas dan dokumen administrasi kredit.
"Akibat perbuatannya, LPD menderita kerugian Rp2 miliar lebih," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Senin.
Sebagai ketua lembaga keuangan yang dimiliki desa adat, IKS melakukan beberapa cara mengeruk keuangan LPD untuk kepentingan pribadi.
Cara itu, kata dia, antara lain dengan membuat kredit fiktif, tidak menyetorkan tabungan nasabah ke kas LPD dan menggunakan uang angsuran dari nasabah yang dititipkan lewat dia, yang semestinya disetorkan ke kas LPD, untuk kepentingan pribadi.
"Pelaku melakukan modus itu sejak tahun 2019 hingga 2021. Kasus ini kami usut setelah ada pengaduan nasabah LPD tersebut kesulitan menarik uang tabungannya," katanya.
Adanya penyimpangan keuangan di LPD tersebut, menurut dia, diperkuat dengan audit dari akuntan publik yang menemukan penyimpangan sebesar Rp2,1 miliar lebih.
"Saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Katanya uang hasil korupsi itu untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari," katanya.
Dari kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menyita 44 dokumen sebagai barang bukti seperti buku kas dan dokumen administrasi kredit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IKS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Untuk menghindari penggelapan uang tabungan atau angsuran kredit, Endang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati yaitu dengan minta bukti setoran yang resmi.