Denpasar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) Bali menegaskan semua pemberi kerja wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.

“Semua perusahaan tanpa ada klasifikasi, intinya yang memang mempekerjakan pekerja wajib memberikan THR baik dalam hubungan perjanjian kerja waktu tertentu maupun permanen,” kata Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan THR merupakan hak normatif setiap pekerja atau buruh.

Pemberi kerja memberikan THR dengan nominal satu bulan gaji kepada pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan dan kepada pekerja yang baru satu bulan kerja memiliki hak yang sama namun dengan formula masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan nilai upah dalam sebulan.

Untuk menjamin hak tenaga kerja, Setiawan sudah menyusun tim di Posko Pemantauan dan Pelayanan THR yang disiapkan 14 hari sebelum Idul Fitri dan efektif H-7 dan H+7 Lebaran.

Idealnya, kata dia, pemberi kerja menyalurkan THR H-7 hari raya dan jika hak tersebut tidak diberikan, Disnaker ESDM Bali meminta pekerja tidak ragu melapor.

Setiawan memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dari pihak perusahaan, tim akan melakukan langkah persuasif demi memastikan hak tenaga kerja mendapat THR.

“Harapannya posko ini untuk lebih memastikan hak THR dapat direalisasikan nah ketika ada aduan dari pekerja maka tim posko akan melakukan langkah pendekatan agar THR dibayarkan,” ujarnya.

“Kebijakan tahun ini setelah 7 hari kerja kami akan berikan perusahaan nota periksa satu, kalau diabaikan kami berikan nota periksa dua jadi butuh 14 hari kerja, kami juga diberi kewenangan sanksi administratif memberi teguran ke kabupaten/kota untuk mereka pencermatan ke si pemberi kerja,” sambung Setiawan.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026