Denpasar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali mencatat hingga saat ini sudah masuk 12 aduan di posko tunjangan hari raya (THR) untuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali Meirita di Denpasar, Selasa, mengatakan tahun lalu mereka hanya menerima total 18 aduan, namun tahun ini masih di pertengahan posko sudah masuk 12 laporan.
“Mungkin karena tahun ini dua hari raya jadi lebih banyak ya, ada Nyepi dan Idul Fitri, kalau tahun lalu kan hanya aduan Idul Fitri,” kata dia.
Jika dirincikan dari 12 aduan pekerja soal perusahaan yang mangkir membayar THR empat di antaranya adalah pekerja Hindu yang menuntut tunjangan Nyepi dan delapan pekerja Muslim yang menuntut THR Lebaran.
Disnaker Bali menjelaskan bahwa aduan ini dapat disampaikan oleh seluruh pekerja yang haknya tidak diberikan terhitung sejak 7 hari jelang hari raya dimana hari ini sudah masuk momen tersebut.
Baca juga: Disnaker Bali minta pekerja adukan perusahaan tak berikan THR
Dari 12 aduan awal ini, satu diantaranya telah diselesaikan melalui pembinaan ke perusahaan dan langsung membayarkan THR kepada pelapor.
Meirita memprediksi aduan di posko THR Disnaker Bali masih akan bertambah, mereka juga mempersilahkan pekerja melapor hingga 7 hari setelah Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Selama libur panjang, pelapor dapat mengadu secara daring namun hingga saat ini tim posko masih membuka kesempatan untuk mengadukan secara langsung di kantor disnaker provinsi maupun kabupaten/kota.
“Nanti kami komunikasi dan hubungi dulu perusahaan, verifikasi, kemungkinan jumlah pengaduan bertambah bahkan setelah hari raya tapi nanti pembayaran dari perusahaan terkena denda karena harusnya paling akhir bayar THR h-7,” ujar Meirita.
Baca juga: Menkeu: Penyaluran THR ASN pusat sudah 94,73 persen