Denpasar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali meminta pekerja mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Ya (laporkan), tetapi tunggu karena ada jeda waktu, itu H-7 jadi kalau Nyepi 29 Maret kalau Lebaran 31 Maret silakan hitung mundur,” kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sendiri telah membuka posko pengaduan yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Meski berharap seluruh perusahaan melunasi tanggung jawabnya, Setiawan menyadari selalu akan ada laporan yang masuk, terbukti tahun ini sudah terdapat satu laporan dari pekerja sektor formal, sementara tahun lalu total 18 laporan mereka terima.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali Meirita menambahkan, bagi pekerja yang hendak melapor ke posko pengaduan di Jalan Raya Puputan atau kantor disnaker kabupaten/kota cukup memberi keterangan soal bukti bekerja di suatu perusahaan.
Berikutnya, Disnaker Bali atau kabupaten/kota akan mencari perusahaan tersebut dan apabila terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif.
Baca juga: THR untuk ASN-TNI-Polri cair mulai 17 Maret dan gaji ke-13 pada Juni 2025
“Kita ada mandat posko, artinya pos komando pemerintah yang punya, pengadu dipersilahkan datang langsung ke kantor atau daring, direkap dulu nanti ditindaklanjuti,” ujar Meirita.
Meski seluruh pekerja di Bali pasti dijembatani pemerintah, Disnaker Bali tetap mengimbau agar mempelajari ketentuan penghitungan THR, sebab setiap orang memungkinkan mendapat nominal yang berbeda bahkan tidak setara dengan gaji per bulannya.
“Semua dapat, daily worker pun dapat, kemudian PKWT, tapi dihitung, bukan dia bekerja terus menerus langsung berhak dapat THR satu kali gaji, ada regulasi dan kami disini pengawas ketenagakerjaan dan mediator,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa tahun ini terdapat ketentuan THR atau diistilahkan bonus bagi kurir atau pengemudi online dimana mereka mendapat sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan sebulan dalam setahun terakhir.
Baca juga: Menkeu alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025