Jembrana, Bali (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jembrana, Bali menangkap enam pelaku pengedar sabu-sabu dengan dua diantaranya residivis kasus yang sama.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan termasuk hasil assement, enam pelaku ini kami anggap sebagai pengedar," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Rabu.
Dia mengatakan karena dianggap sebagai pengedar, enam orang tersebut diproses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau dari assesment mereka adalah pengguna bisa dianggap sebagai korban, sehingga hukumannya bisa rehabilitasi. Tetapi, enam orang ini jelas menyimpan dan berniat menjual sabu-sabu," katanya.
Dari enam orang tersangka, kata dia, dua orang yaitu IM (44) warga Kelurahan Loloan Timur dan KW (44) warga Kelurahan Tegalcangkring sudah pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama pada tahun 2022.
Baca juga: BNN ungkap modus warga Malaysia selundupkan sabu di dalam alat kelamin
Kali ini, menurut dia, saat penggeledahan di kamar kos IM di Kelurahan Banjar Tengah, selain 0,12 gram sabu-sabu pihaknya juga menemukan timbangan digital dan pesanan sabu-sabu di telepon genggam miliknya.
"Adanya timbangan digital dan pesanan itu menjadi bukti jika pelaku adalah pengedar," katanya.
Sedangkan dari tersangka KW, saat penangkapan di jalan kampung Kelurahan Tegalcangkring polisi memperoleh barang bukti 4,67 gram sabu-sabu yang hendak dia jual.
Selain IM dan KW, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana juga menangkap RK (28) dan PAS (23), keduanya dari Kelurahan Banjar Tengah dengan barang bukti lima paket sabu-sabu total seberat 4,32 gram yang diduga akan mereka edarkan.
"Keduanya merupakan komplotan. Kami tangkap di jalan kampung Kelurahan Baler Bale Agung," kata Purwanto.
Baca juga: BNN ungkap penyitaan 1,4 kg sabu dari tiga residivis di Denpasar
Selanjutnya, polisi juga menangkap dua orang berinisial MAA (26) asal Desa Kaliakah dan AN (28) asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang berkomplot mengedarkan sabu-sabu yang dikemas dalam delapan plastik klip dengan total berat 1,84 gram.
Dua orang pengedar sabu-sabu ini ditangkap saat melintas di jalan kampung Desa Kaliakah dengan membawa paket sabu-sabu yang hendak mereka taruh di sejumlah lokasi sesuai pesanan.