Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap penyitaan 1,4 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan yang melibatkan tiga orang residivis kasus narkoba di Denpasar.
Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat dalam penjelasannya di Denpasar, Senin, mengatakan narkotika tersebut didapat di halaman rumah salah satu tersangka, yang beralamat di Jl. Gunung Batukaru Denpasar Barat yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) atas pengungkapan kasus narkotika jaringan wilayah Denpasar yang melibatkan tiga orang residivis kasus narkotika yakni WR (45), SP (51) dan PHS (37).
Rudy menjelaskan penggeledahan tersebut bermula dari informasi intelijen pada Kamis (9/1). Tim Bidang Pemberantasan BNN Bali kemudian mengamankan residivis berinisial WR di daerah Ubung, Denpasar, yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti paket kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 45,51 gr netto yang akan diedarkan di wilayah Denpasar.
"Berdasarkan pengakuan WR, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari residivis berinisial SP yang berperan sebagai pengendali yang selanjutnya berhasil ditangkap di daerah Sesetan, Denpasar, bersama temannya yang juga seorang residivis berinisial PHS yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram netto," katanya.
Baca juga: BNNP Bali utamakan rehabilitasi tangani meningkatnya kasus narkotika
Berdasarkan hasil pendalaman tersangka SP dan PHS, selanjutnya atas perintah Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat untuk membongkar jaringan SP, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kombes Pol. I Made Sinar Subawa pada Jumat (10/1) melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP daerah Monang Maning, Denpasar, dengan melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali.
Adapun dalam penggeledahan tersebut, tim juga melibatkan kepala lingkungan dan pecalang sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
"Hasil dari penggeledahan menyeluruh di kediaman SP tersebut, ditemukan ribuan gram sabu atau 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN utuh dan siap edar yang disembunyikan terkubur di dalam tanah di halaman rumah tersangka SP," katanya.
SP merupakan residivis dua kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNNP Bali pada tahun 2017 dan baru keluar dari Lapas tahun 2022. Sedangkan tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika yaitu PHS yang keluar dari lapas tahun 2021 dan WR yang bebas tahun 2023.
Baca juga: BNN Bali tangkap WNA Rusia diduga pengedar narkoba berbagai jenis
Rudy menjelaskan jaringan tersebut merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yang cukup luas.
"Semoga dengan diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali. Selain itu, harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," kata Kepala BNNP Bali.
Adapun ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.